Kata Trubus, pengawasan
ini mesti lebih diperketat,
sehingga PPKM Darurat bisa efektif untuk menekan jumlah kasus positif.
"Kedua, harus disertai law enforcement,
penegakan hukum dengan sanksi-sanski yang tegas, itu karena selama ini
sanksinya itu sangat lemah," ujarnya.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Penegakan hukum yang
disertai sanksi ini penting agar kepatuhan masyarakat meningkat.
Trubus menyebut bahwa
perpanjangan PPKM Darurat tak akan memberikan dampak signifikan jika tidak ada
evaluasi dan perubahan dalam penerapannya.
"Artinya, kalau seperti sekarang ini, saya rasa enggak akan memberikan efek juga. Artinya,
kita enggak bisa terlalu berharap,
ada bahasa Pak Luhut itu melandai, kayaknya kok itu sesuatu yang menurut saya ya jauh dari harapan,"
katanya.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Dalam draf skema PPKM
Darurat dari Kemenko Marves yang diterimamedia beberapa waktu lalu, dijabarkan bahwa kebijakan
PPKM di Indonesia mirip dengan containment
atau lockdown yang diterapkan di
India.
Pada draf itu
disampaikan bahwa India menolak melalukan lockdown
secara nasional dan hanya dilakukan per wilayah yang memiliki positivity
rate lebih dari 10 persen dan BOR rumah sakit lebih dari 60 persen.
"Esensinya,
kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan
pada skala geografis yang lebih besar," demikian tertulis dalam draf
tersebut.