Tanggapan 3 Peradi dan KAI
Ketua Umum
Peradi-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang merasa profesi
advokat saat ini cenderung tidak dihargai sebagai penegak hukum. Hal ini
terjadi karena ada advokat yang menjalankan profesinya tidak menjunjung tinggi
kode etik, sehingga kualitasnya tidak seperti penegak hukum. Dia juga
mengkritik saat ini sangat mudah untuk menjadi advokat karena persyaratannya
longgar. Bahkan, pensiunan aparat pemerintahan bisa beralih profesi menjadi
advokat.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
Sebab lain yang
membuat advokat tidak lagi dilihat sebagai profesi yang mulia (officium nobile)
karena pecahnya organisasi advokat. Akibatnya, masing-masing organisasi advokat
itu berjalan sendiri-sendiri, bahkan ada yang lebih mengedepankan kepentingan
pengurus daripada advokat. Perpecahan ini menyulitkan lahirnya advokat
berkualitas.
Guna mengatasi
persoalan ini, Juniver mengusulkan para advokat senior dan pimpinan organisasi
Peradi melanjutkan upaya penyatuan (rekonsiliasi) Peradi. Pertemuan 3
organisasi Peradi yang difasilitasi Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham
Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020 silam perlu dituntaskan. Beberapa
kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan itu, antara lain mengupayakan Munas
Bersama dan menyiapkan Tim Perumus. Tapi sampai sekarang Tim Perumus belum
berhasil menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Selain Munas Bersama,
Juniver mengusulkan agar yang maju sebagai ketua umum nanti adalah orang yang
belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum Peradi. Kemudian pemungutan suara
menggunakan sistem elektronik (e-vote) dengan mekanisme one person one vote.
Munas Bersama itu bisa terwujud jika ada niat untuk melaksanakannya. Jika
persatuan Peradi masih sulit untuk diwujudkan, Juniver mengusulkan dibentuk
satu Dewan Kehormatan Bersama, merumuskan Kode Etik Advokat, dan membentuk Tim
Bersama untuk membahas Standar Profesi Advokat.
Ketua Umum Peradi
Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Luhut MP Pangaribuan, mengingatkan MK
menyindir organisasi advokat lewat beberapa putusannya terkait uji materi UU
Advokat. Intinya, advokat kerap menyebut profesional dan independen. Selain
itu, advokat kerap menyelesaikan perkara yang dihadapi orang lain. Untuk itu,
MK mengembalikan persoalan organisasi advokat ini kepada advokat itu sendiri.