Menurut Luhut, sudah
tersedia berbagai pilihan bagi advokat untuk menuntaskan persoalan kisruh
organisasi advokat. Misalnya, ada Kode Etik Advokat yang digunakan bersama, dan
perlu ada satu Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang dibentuk bersama. Ada juga
pilihan untuk merevisi UU Advokat.
Luhut berpendapat
organisasi advokat bisa berbentuk single bar, tapi bukan berarti kewenangannya
hanya pada satu organisasi advokat. Single bar ini dalam hal menetapkan standar
profesi, misalnya kode etik. Selain itu, diperlukan satu dewan kehormatan
profesi advokat tingkat pusat dan untuk menyelesaikan masalah organisasi
advokat tidak melulu hanya Peradi, tapi juga (melibatkan, red) organisasi
advokat selain Peradi.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
"Dengan adanya standar
itu, maka tidak masalah jika ada banyak organisasi advokat," ujar Luhut. (Baca
Juga: Tiga Kubu Peradi Janji Bersatu, Ini Kata Mahfud dan Yasonna)
Ketua Umum Peradi
(SOHO), Otto Hasibuan, quo vadis advokat Indonesia sebagai the best lawyer. Dia
sepakat dengan pandangan yang menyebut kualitas advokat saat ini terpuruk.
Salah satu penyebabnya karena pecahnya organisasi advokat. Organisasi advokat
ini sangat penting karena terkait nasib pencari keadilan. Tanpa organisasi
advokat yang baik, maka tidak akan lahir advokat berkualitas.
Salah satu tujuan UU
Advokat untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Karena itu, UU Advokat
memandatkan satu organisasi advokat yang mengatur sejumlah kewenangan, salah
satunya menentukan standar profesi. Tapi bukan berarti tidak boleh ada organisasi
advokat lain karena ini merupakan hak kebebasan untuk berorganisasi. "Tujuan
single bar itu bukan semata hanya untuk kepentingan advokat, tapi juga untuk
pencari keadilan," kata Otto.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Otto mendukung usulan
Munas Bersama. Tapi yang harus dituntaskan terlebih dulu yakni perpecahan di
tubuh Peradi. Dia juga tidak mempersoalkan mekanisme pemilihan one man one
vote. Ketika Peradi sudah bersatu, langkah berikutnya mengundang seluruh
advokat yang sudah disumpah di pengadilan tinggi dari organisasi advokat manapun
untuk melebur dalam satu organisasi bersama.
"Kalau kita mau
bersatu, maka semua advokat yang sudah disumpah masuk dalam satu wadah,"
harapnya.
Vice President Kongres
Advokat Indonesia (KAI), kubu kepemimpinan Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis,
Tommy Sihotang menegaskan organisasinya berada di luar Peradi. Karena itu,
rekonsiliasi terhadap Peradi tidak akan terkait dengan KAI. Menurutnya, organisasi
profesi apapun di dunia ini alaminya multi bar. Untuk itu, KAI mendorong multi
bar dan tidak menginginkan single bar. Persoalan yang membuat profesi advokat
tidak berwibawa karena tidak ada peraturan tegas tentang posisi advokat sebagai
penegak hukum.