WahanaNews.co, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md kembali menegaskan bahwa apa pun yang dihasilkan hak angket tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.
Sengketa pemilu, sambungnya, diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan dengan hak angket DPR.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Pernyataan itu disampaikan Mantan Menko Polhukam ini melalui cuitan di akun media sosial X (sebelumnya Twitter), @mohmahfudmd, pada Jumat (8/3/2024).
"Saya sendiri selalu menegaskan, bahwa apa pun hasil angket tak bisa membatalkan hasil Pilpres. Kesahan Pilpres scr hukum terletak di KPU dan putusan MK, sama sekali tak ada hubungan dgn angket," tulisnya.
Namun, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa hak angket memiliki tujuan lain dalam negara demokrasi. Untuk itu, dia mengutip pernyataan mantan wakil presiden Jusuf Kalla, bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Di situ, dia coba mengulas sejumlah pernyataan JK ketika jadi pembicara utama di acara Election Talk #04 FISIP UI pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
“JK juga mengatakan sejak pemilu pertama tahun 1955, Pemilu 2024 ini terburuk. Kita harus hindari bertemunya krisis politik dan krisis ekonomi karena kalau itu terjadi bisa menimbulkan huru-hara besar,” cuit Mahfud.
Mahfud juga mengutip JK ihwal pentingnya penggunaan hak angket DPR untuk klarifikasi berbagai dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Jika tidak maka ditakutkan demokrasi akan rusak karena pemilu tidak akan berguna lagi.