WahanaNews.co | Terkait ditetapkanya Menteri Kominfo Johnny G Plate sekaligus Sekjen partai Nasdem menjadi tersangka dipastikan tidak ada unsur politik.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD kepada wartawan, di Jakarta, pada Sabtu (21/5/2023).
Baca Juga:
Johnny Plate Memohon Agar Rekening Istri dan Anaknya yang Diblokir, Dibuka Kembali
Dijelaskan, sejak di tahun 2021 sampai 2023 Kemenkominfo dibawah pimpinan Johnny G Plate itu memiliki proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5, sebanyak 4800 buah atau lebih dikenal sebagai tiang satelit.
“Dari total pengadaan sebanyak 4800 tiang satelit, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan sekitar 985 tidak ada fisik pembangunannya. Hal itu semua yang dijadikan sample, karena dari 985 BPKP menemukan hanya barang-barang mentah alias tiang satelit mati tidak ada gerakan sinyal yang bisa dioperasikan,” kata Mahfud.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, lantas pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif.
Baca Juga:
Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
“Ada sekitar Rp 1,7 triliun negara mengalami kerugian dalam proyek pembangunan infrastuktur BTS tersebut,” jelasnya.
Mahfud menjelaskan, dari mulai perencanaan hingga dan adanya penumpukan konsultan maupun barang dan sebagainya itu, hal-hal tersebut yang kemudian menjadi dasar BPKP untuk menyampaikan temuannya itu ke pihak Kejagung hingga menaikkan status Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).
“Mari kita berfikir positif saja, karena ini tidak mengarah ke partai. Tapi dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka ketika di pengadilan,” ujar Mahfud.
Mantan ketua MK periode 2008-2013 itu juga menegaskan, saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung, dari rekan pembantu tugas Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju tersebut, dirinya terlebih dulu memastikan kepada pihak Kejagung, apakah ada unsur politik atau tidak.
“Saya juga sudah pastikan dari Kejagung ini ada unsur politiknya atau tidak. Mereka (Kejagung) sampaikan tidak, justru saya bilang ya sudah kalau memang dua alat bukti sudah cukup ya ditingkatkan menjadi tersangka,” terangnya.
Menurutnya, apabila dalam suatu kasus dugaan tindak korupsi telah memenuhi unsur dua alat bukti, sudah sepatutnya dari pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Tidak ada dasar apapun, kalau memang sudah memenuhi 2 alat bukti ya kasus hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jangan ditunda-tunda meski ada beberapa pihak beralasan demi kondusifitas politik, maka saya sebut itu salah,” ucap dia.
“Hukum itu tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik, nanti dibuktikan saja secepatnya saat di pengadilan,” tambahnya.
Lebih jauh Mahfud menekankan, apabila ada pemikiran dari pihak-pihak tertentu yang dalam kasus tindak pidana korupsi berfikir demikian, baginya itu hal biasa dengan adanya pro dan kontra di dalam sudut pandang masing-masing pihak.
“Itu terserah saja berfikir begitu, kalau saya katakan dari prinsip tidak boleh bahwa hukum itu ditunda-tunda hanya karena ada pertimbangan politik,” tukasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, evaluasi kami menyimpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, beberapa hari lalu.
Sebelumnya Johnny menjadi saksi dalam kasus yang juga menjerat Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif itu. Namun menurut Sumedana, status Johnny dinaikkan menjadi tersangka terkait pengguna anggaran dan menteri.
Menkominfo Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/23). Ia menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu. [sdy]