WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan, sebagian warga yang melakukan penolakan terkait rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun gugatan tersebut ditolak, sehingga tidak berpengaruh secara hukum.
Baca Juga:
Tambang Andesit Wadas, Ganjar: Pemerintah Tak Cari Untung
"Tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas ini. Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang semuanya gugatan itu ditolak. Artinya program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama Inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (9/2).
Terkait instrumen lain seperti analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal pun sudah terpenuhi. Mahfud mengklaim tidak ada masalah yang dilanggar dalam pembangunan tersebut.
"Kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah terpenuhi," bebernya.
Baca Juga:
Ribut Soal Ganti Rugi di Wadas, Ganjar Buka Suara
Gesekan Terjadi Antar Warga
Mahfud juga menuturkan situasi di desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat ini sangat kondusif. Menurut dia, apa yang dinarasikan di media sosial sama sekali tidak benar.