WahanaNews.co | Menko
Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan pernah mempolisikan orang-orang
yang kritis terhadap pemerintah. Wakau begitu, pemerintah akan bertindak jika
ada yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024, Prabowo Beraktivitas Seperti Biasa
"Pemerintah insyaAllah tidak akan pernah menangkap
orang kritis, yang diproses hukum itu orang yang nanti akan terbukti melanggar
hukum. Mau kritis tapi sebenarnya destruktif," ujar Mahfud MD dalam video
yang dilihat WahanaNews, Senin (15/2/2021).
Pernyataan Mahfud MD ini didasari atas tuduhan bahwa Din
Syamsuddin adalah radikal. Menurut Mahfud MD, Din adalah orang yang kritis
terhadap pemerintah.
"Tidak ada dari pemerintah niat sedikitpun untuk
mempersoalkan kiprah pak Din Syamsuddin di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah," ucap
Mahfud MD.
Baca Juga:
Survei LSI Djayadi Hanan: Prabowo-Erick Tetap Unggul dari Kandidat Lain
Mahfud MD mengaku beberapa kali berbincang dengan Din.
Kritik-kritik Din, jelas Mahfud MD, harus didengar.
"Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang
kritik-kritiknya itu harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah
menyalahkan pernyataan Din Syamsuddin apalagi sampai memprosesnya secara hukum,
tidak pernah, dan insyaAllah tidak akan pernah," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang yang menamakan diri
Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB mengadukan Din Syamsuddin ke KASN
beberapa bulan lalu. Belakangan, ada surat penjelasan Kementerian PAN-RB yang
diterima detikcom bernomor B/23/SM.00.04/2021 dan dibubuhi tanda tangan Deputi
Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko menyebutkan bahwa laporan GAR ITB tengah
dikoordinasikan dengan Tim Satgas.
"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB.
Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi
Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Kasus
radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin, M.A.Ph.D NIP
1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif
Hidayatulloh, Jakarta," demikian isi pembuka suratnya.
"Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode
perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi
dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L
terkait," sambung isi surat tersebut.
Pengaduan soal Din Syamsuddin ini lalu ditanggapi banyak
pihak, termasuk dari pemerintah. Selain Mahfud Md, Menag Yaqut Cholil Qoumas
juga menegaskan Din Syamsuddin bukan tokoh radikal.
Yaqut menyebut persoalan disiplin hingga kode etik dan
perilaku ASN sudah ada ranah yang mengatur. Menurutnya tidak tepat jika mudah
melabeli Din Syamsuddin radikal.
"Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN
sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din
radikal dan sebagainya," sebut Yaqut dalam keterangan di situs Kemenag. [dhn]