"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB.
Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi
Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Kasus
radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin, M.A.Ph.D NIP
1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif
Hidayatulloh, Jakarta," demikian isi pembuka suratnya.
"Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode
perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi
dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L
terkait," sambung isi surat tersebut.
Baca Juga:
Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024, Prabowo Beraktivitas Seperti Biasa
Pengaduan soal Din Syamsuddin ini lalu ditanggapi banyak
pihak, termasuk dari pemerintah. Selain Mahfud Md, Menag Yaqut Cholil Qoumas
juga menegaskan Din Syamsuddin bukan tokoh radikal.
Yaqut menyebut persoalan disiplin hingga kode etik dan
perilaku ASN sudah ada ranah yang mengatur. Menurutnya tidak tepat jika mudah
melabeli Din Syamsuddin radikal.
"Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN
sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din
radikal dan sebagainya," sebut Yaqut dalam keterangan di situs Kemenag. [dhn]
Baca Juga:
Survei LSI Djayadi Hanan: Prabowo-Erick Tetap Unggul dari Kandidat Lain
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.