WahanaNews.co, Jakarta - Mantan istri dari mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, Rina Lauwy, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, pada Selasa (21/5/2024).
"Saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Rina. Sebelum ini, dalam proses penyelidikan, Rina sudah diklarifikasi oleh KPK.
Saat itu, ia dimintauntuk menyerahkan laporan-laporan keuangan termasuk laporan rekening milik dirinya dan Kosasih.
Adapun Kosasih juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan,Selasa (7/5) lalu. Ia irit bicara setelah diperiksa selama 9,5 jam oleh penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Sementara itu, Ali Fikri menyampaikan investasi fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar rupiah. Tim penyidik, terang dia,masih mendalami hal tersebut.
"Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 26 April 2024, KPK telah selesai memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan. Kepada Labuan, tim penyidik KPK mendalami perihal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.