WahanaNews.co, Jakarta - Mantan istri dari mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, Rina Lauwy, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, pada Selasa (21/5/2024).
"Saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Rina. Sebelum ini, dalam proses penyelidikan, Rina sudah diklarifikasi oleh KPK.
Saat itu, ia dimintauntuk menyerahkan laporan-laporan keuangan termasuk laporan rekening milik dirinya dan Kosasih.
Adapun Kosasih juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan,Selasa (7/5) lalu. Ia irit bicara setelah diperiksa selama 9,5 jam oleh penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Sementara itu, Ali Fikri menyampaikan investasi fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar rupiah. Tim penyidik, terang dia,masih mendalami hal tersebut.
"Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 26 April 2024, KPK telah selesai memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan. Kepada Labuan, tim penyidik KPK mendalami perihal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.
Melansir CNNIndonesia, Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Sejauh ini,KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]