Namun yang menjadi catatan, BSU seharusnya tidak hanya menyasar padat karya yang tercantum dalam BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga harus bisa mengcover para pekerja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau sektor Padat Karya di informal.
"Harusnya ada paket kebijakan untuk antisipasi ancaman PHK massal karena tren dari PHK massal kemungkinan masih akan terjadi dalam beberapa tahun ke depan," kata Bhima.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Itu yang harusnya segera diantisipasi, keluarkanlah paket kebijakan yang komprehensif karena ini adalah masalah serius bagi pemulihanekonomi," lanjutnya.
Sedikit berbeda dengan Bhima, Direktur Segara Institut Piter Abdullah mengatakan, gelombang PHK di startup tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena merupakan fenomena yang biasa terjadi dalam perekonomian.
Namun, ia menekankan, pemerintah perlu terus menggenjot pembukaan lapangan kerja baru demi membantu para karyawan yang terkena imbas PHK.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Yang penting perekonomian secara keseluruhan berjalan baik dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Saat ini masih banyak perusahaan yang mengalami pertumbuhan dan membuka lapangan kerja. Mereka yang terkena PHK bisa mencari lapangankerjabaru," ujar Piter. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.