WahanaNews.co, Jakarta - Motivator Mario Teguh datangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (9/8/2023). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Dalam pemeriksaan tersebut Mario Teguh di cecar 17 pernyataan seputar kasus yang dilaporkan.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
"kliennya dibrondong 17 pertanyaan seputar materi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya." Kata Penasihat Hukum Mario, Willy Lesmana Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (09/08/23).
Dalam kasus ini, Mario melaporkan balik Sunyoto Indra Prayitno terkait kasus pencemaran nama baik. Willy membantah kliennya melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 5 Miliar.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
Willy mengklaim, Linna Susanto, istri Mario Teguh yang justru dalam kerjasama produk skincare. Sebab, kubu Sunyoto Indra Prayitno telah memutus perjanjian secara sepihak. Selain itu, kubu Sunyoto Indra Prayitno dituding tak membayar kewajiban secara penuh.
"Padahal, kliennya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian. Sebagaimana dalam perjanjian, nominal yang harus diterima oleh kliennya sebesar Rp 5 Miliar." Terang Willy.
Sambung Willy dalam pekerjaan tersebut , Mario Teguh baru mendapat bayaran Rp 1,6 Miliar.