WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Lalu, hingga kapan perpanjangan ini berlangsung?
Baca Juga:
BKPSDM Mukomuko Sebut 24 Pelamar PPPK 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Perpanjangan masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 tercantum dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 55/B-KS0401/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2. Surat tersebut ditandatangani pada 6 Januari 2025.
Untuk mengetahui jadwal terbaru pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, simak informasi berikut.
Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Baca Juga:
Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Video Camat Kalumpang Dukung Paslon Pilkada
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN tersebut, masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB, atau 00.59 WITA, atau 01.59 WIT.
Berikut jadwal lengkap untuk setiap tahapnya.
• Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
• Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024-15 Januari 2025
• Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
• Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
• Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
• Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
• Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
• Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
• Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
• Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei
• Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
• Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April -22 Mei 2025
• Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
• Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
• Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Link Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dilakukan secara online melalui website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk mempermudah, yuk, langsung saja klik di sini.
Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu. Setelah itu, calon peserta wajib mengisi seluruh data yang diperlukan.
Ini dia langkah-langkahnya:
• Masuk ke laman SSCASN atau langsung klik sscasn.bkn.go.id/
• Klik "Mulai Sekarang" atau langsung klik daftar-sscasn.bkn.go.id/login
• Pilih "Buat Akun" yang terletak di bagian atas kanan laman
• Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil;
• Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian klik tombol "Lanjutkan" untuk proses selanjutnya;
• Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto;
• Selanjutnya, isi password untuk akun SSCASN;
• Sebelum menyelesaikan pendaftaran, pastikan semua data yang diisi sudah benar. Sebab, data yang telah disimpan tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi;
• Klik "Selanjutnya" untuk mengecek ulang semua data. Jika ada kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik "kembali" untuk mengubahnya;
• Jika sudah selesai, pilih Lanjutkan login pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun;
Akhiri proses pendaftaran, lalu cetak Kartu Pendaftaran.
Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2
Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi oleh calon peserta sebelum melakukan pendaftaran. Syarat ini tertera dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 untuk PPPK Tenaga Teknis.
Berikut daftar persyaratannya:
• Kartu Keluarga (KK)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
• Ijazah
• Transkrip Nilai
• Pasfoto
• Swafoto/selfie
• Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, pemerintah memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelamar yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Para calon pelamar diharapkan memanfaatkan waktu tambahan ini untuk melengkapi persyaratan dan memastikan pendaftaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Tetap pantau informasi resmi dari BKN agar tidak ketinggalan pembaruan jadwal dan tahapan seleksi berikutnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]