WAHANANEWS.co, Jakarta - Banyak orang membutuhkan SKCK karena surat ini menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif dan legal.
SKCK digunakan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang bisa menjadi penghalang dalam berbagai kegiatan, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, melanjutkan pendidikan
Baca Juga:
Catat! Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin Pelanggaran Mulai Januari 2025
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat di Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Resor (Polres).
Namun, Polsek dan Polres memiliki wewenang berbeda dalam menerbitkan SKCK untuk keperluan yang beragam.
Polsek berwenang mengeluarkan SKCK untuk keperluan pencalonan kepala desa atau sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
Sedangkan, Polres berwenang menerbitkan SKCK untuk pendaftaran calon pegawai di instansi atau perusahaan pemerintah, pendaftaran pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mencalonkan diri sebagai pejabat publik, izin memiliki senjata api, serta melanjutkan sekolah.
Selain itu, terhitung mulai Kamis (1/8/2024), pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ketika membuat SKCK.
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK di Polsek dan Polres.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
• Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Dokumen sidik jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP
• Pasfoto berukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan, dan menggunakan baju berkerah
• Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab maka pasfoto harus tampak muka secara utuh
• BPJS Kesehatan.
Begini cara membuat SKCK di Polres dan Polsek:
• Membawa berkas persyaratan ke kantor polisi pada hari dan jam kerja
• Mengisi daftar riwayat hidup di kantor polisi
• Ikuti proses pengambilan sidik jari oleh petugas
• Tunggu sesuai nomor antrean
• Petugas akan menyerahkan SKCK kepada pemohon.
• Melakukan pembayaran pembuatan SKCK secara tunai maupun non-tunai.
• Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
[Redaktur: Esya Tri Ahaddini]