WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo, menyesalkan ada oknum Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera
Utara (Sumut).
"PNS tersebut harus mendapatkan
hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan
dipecat," kata Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga:
Bikin Penasaran, Jokowi Telah Kantongi Sosok Pengganti Tjahjo Kumolo, Siapa Ya?
Ia berharap, pemberian
sanksi yang tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) tersebut dapat memberikan
efek jera, sehingga tidak terjadi lagi insiden serupa ke depannya.
Tjahjo mengimbau kepada ASN agar
bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengaku sangat menyesal ada oknum
ASN yang mencari keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi.
Baca Juga:
Jokowi Sudah Siapkan Pengganti Tjahjo Kumolo
"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus
menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya,"
lanjut Tjahjo.
Praktik
penjualan vaksin ilegal melibatkan tiga oknum PNS yang kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 5
Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang melakukan tindak pidana dan terbukti
bersalah dapat diberhentikan dengan hormat.
Dan, selama
menunggu proses pembuktian dan hukum selesai, PNS yang dimaksud dapat
diberhentikan sementara dari tugasnya.
Menanggapi kasus ini, Kementerian
PAN-RB akan segera berkirim surat dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PNS
yang terkait untuk memproses pemberhentian sementara PNS.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap dua
oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan mengantongi Rp 238 juta
dalam penjualan vaksin ilegal.
Jumlah uang tersebut diduga hasil
suap.
Perkara tersebut bermula dari
informasi yang diterima penyidik bahwa ada jual-beli
vaksin Covid-19 di masyarakat.
Kemudian, ditemukan
salah satu tersangka tengah melakukan vaksinasi di Komplek Perumahan Jati
Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Vaksin yang diperjualbelikan
merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas
dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak
yang tidak berhak," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ
Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021). [dhn]