Kementerian Agama, lanjut Menag, saat
ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.
Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholders, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan
masyarakat luas.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
Ada empat indikator yang dikuatkan,
yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap
tradisi.
"Dalam konteks ceramah agama,
penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para
penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan
pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan
dan inspiratif," tandasnya.
Menag menambahkan, pada April 2017,
Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah
ibadah, yaitu:
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
1. Disampaikan oleh penceramah yang
memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni
melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup
dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan
keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik
dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan,
makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.