4. Bernuansa mendidik dan berisi
materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional,
dan multikultural.
5. Materi yang disampaikan tidak
bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD
1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
6. Materi yang disampaikan tidak
mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat
menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak
bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan,
keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung
provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak
bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang
berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.