Produk UMKM kini terus didorong untuk menembus jaringan ritel modern serta pusat perbelanjaan berskala besar.
Pendampingan berkelanjutan diberikan agar kualitas produk lokal mampu bersaing secara sehat dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik.
Baca Juga:
Mendag Resmikan Masjid Al-Mizan di Kampus Metrologi, Dorong Sinergi Pendidikan dan Spiritualitas
"Langkah pertama berkaitan dengan penguatan daya saing. Upaya ini juga mencakup perluasan akses pasar serta peningkatan penggunaan produk lokal," ucap Budi.
Di sisi lain, pemerintah juga memanfaatkan instrumen pengamanan perdagangan internasional untuk melindungi industri nasional dari praktik persaingan tidak sehat.
Kebijakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard diterapkan terhadap produk asing yang berpotensi merugikan pasar domestik.
Baca Juga:
Mendag Pastikan Stok Pangan Aman, Imbau Warga Tidak Panic Buying
Budi menegaskan, langkah perlindungan tersebut sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem perdagangan internasional.
Kementerian Perdagangan berkomitmen menjaga iklim usaha yang adil dan berimbang bagi seluruh pelaku industri di Indonesia.
"Jadi, kita menggunakan mekanisme trade remedies yang secara internasional diperbolehkan. Jika terjadi praktik dumping dari negara lain, Indonesia dapat mengenakan kebijakan antidumping," ujar Budi.