WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS berstatus nonaktif selama tiga bulan usai 'kabur' umrah saat rakyatnya dikepung bencana banjir dan longsor.
Mirwan MS akan menjalani magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Baru, Belanja Pegawai Daerah Sudah Membengkak
Tito mengaku akan meminta Mirwan yang merupakan politikus Partai Gerindra itu secara berkala hadir ke Kemendagri untuk menjalani program pembinaan.
Tito mengaku ikut menghubungi Mirwan menanyakan keputusannya itu. Menurutnya, Mirwan mengaku memiliki janji alias nazar yang harus dipenuhi.
Tito pun menyayangkan sikap Marwan yang tetap ke luar negeri meski tak mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Kemendagri.
Baca Juga:
Fokus 5 Cabor Unggulan, KONI Jambi Matangkan Strategi Raih Medali di PON Khusus Beladiri Sulut
"Yang bersangkutan saya tanya, dinyatakan sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa dan kemudian melaksanakan ibadah umrah," ucap dia, kata Tito dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/12/2025) melnasir CNN Indonesia.
Mendagri Tito mengatakan pemberhentian Mirwan itu telah sesuai dengan aturan dalam UU 23/2014 tentang Pemda.
Tito pun menunjuk Wabup Aceh Selatan Baital Mukadis menjadi Plt. Bupati Aceh Selatan selama Mirwan diberhentikan sementara selama tiga bulan.