WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kemampuan pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi sorotan pemerintah pusat karena daerah yang mengaku kekurangan anggaran akan menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan membedah APBD setiap daerah yang menyatakan tidak mampu membayar gaji PPPK untuk memastikan apakah langkah efisiensi anggaran sudah benar-benar dilakukan.
Baca Juga:
Kasus SK ASN Palsu yang Sempat Viral, PNS Gresik Jadi Tersangka Baru
"Kalau ada daerah yang menyampaikan tidak mampu membayar gaji misalnya, entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya, sudah melakukan efisiensi belum?" kata Tito di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Tito, evaluasi tersebut dilakukan agar pemerintah pusat memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi keuangan daerah sebelum memutuskan bentuk dukungan yang akan diberikan.
Ia mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar setelah memangkas belanja perjalanan dinas, biaya rapat, serta anggaran pemeliharaan yang dinilai terlalu besar.
Baca Juga:
Ribuan PPPK Guru Jakarta Timur Resmi Perpanjang Kontrak
Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sehingga pemerintah daerah tetap mampu menjalankan kewajibannya.
Selain melakukan efisiensi, pemerintah daerah juga diminta terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi pelayanan tanpa menambah beban masyarakat.
"Ada yang bisa melakukan itu contohnya Walikota Pekanbaru di tahun sebelumnya PAD mereka Rp800 miliar, dengan mempermudah pembayaran pajak dan retribusi sistemnya dia permudah dan melakukan sosialisasi, itu bisa mendapatkan PAD Rp1,2 triliun, dapat tambahan Rp400 miliar, otomatis dia akan lebih mudah untuk membayar pegawai maupun buat program-program lain," ujarnya.
Tito menjelaskan peningkatan PAD dapat dilakukan melalui penyederhanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi sehingga kepatuhan masyarakat meningkat dan penerimaan daerah ikut bertambah.
Ia menilai keberhasilan Kota Pekanbaru menjadi contoh bahwa inovasi pelayanan publik mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan tanpa menaikkan tarif pajak maupun retribusi.
Apabila suatu daerah telah melakukan efisiensi anggaran sekaligus mengoptimalkan PAD tetapi masih belum mampu membayar gaji PPPK, pemerintah pusat membuka peluang memberikan tambahan dukungan anggaran.
"Kalau sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top up dari pemerintah pusat misalnya DBH, Dana Bagi Hasil yang mungkin belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan, ya kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya," kata Tito.
Ia menambahkan usulan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang memenuhi syarat akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan sebagai salah satu solusi membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]