Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri meminta agar kepala kampung atau aparatur desa mendata langsung kondisi rumah warga, mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.
Data tersebut kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga:
Mensesneg: Kecepatan Penanganan dan Kemudahan Layanan Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana
“Tidak harus menunggu sampai selesai tetapi bergelombang, silahkan data masuk kemudian diserahkan ke BNPB. BNPB akan share pada sosial langsung dibayarkan, kalau nanti ada lagi belum termasuk daftar tidak apa-apa, disusulkan lagi,” ujarnya.
Tito menegaskan, data yang masuk ke pemerintah pusat akan menjadi dasar utama dalam penyaluran berbagai bantuan, baik bantuan hunian maupun bantuan keuangan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan renovasi rumah bagi warga dengan kategori rusak ringan sebesar Rp15 juta dan rusak sedang Rp30 juta.
Baca Juga:
Mendagri Dorong Pemda Perbaiki Tata Kelola Keuangan Demi Kejar Realisasi APBD 2025
Sementara itu, untuk rumah yang mengalami rusak berat atau hilang, pemerintah akan menyediakan hunian baru.
Selama proses pembangunan berlangsung, warga dapat menempati hunian sementara atau menerima dana daftar tunggu hunian (DTH) dari pemerintah.
Selain itu, Kementerian Sosial juga akan menyalurkan bantuan tambahan berupa Rp3 juta untuk pengadaan isi rumah serta Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi keluarga.