Selain itu, PLN juga berhasil
menurunkan jumlah interest bearing debt
(rasio utang kena bunga) menjadi sebesar Rp 452,4 triliun, turun dibandingkan
tahun 2019.
Pencapaian ini ditopang aksi
korporasi PLN berupa pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, sekitar Rp 30
triliun, segera setelah diperoleh kompensasi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurut Sinthya, pelunasan
pinjaman sebelum jatuh tempo tersebut dilakukan seiring dengan telah
diterimanya piutang kompensasi dari Pemerintah untuk tahun 2018 dan 2019 dengan
total sebesar Rp 45,4 triliun, serta penerbitan Global Medium Term Notes (GMTN) sebesar USD 1,5 miliar pada Juni
2020, dengan tingkat bunga lebih rendah dan tenor lebih panjang dibanding
pinjaman sebelumnya.
Penerbitan GMTN tahun 2020
meraup sukses besar dengan tingkat bunga jauh lebih murah dan kompresi harga
dari indikatif awal sekitar 0,7% dan memperoleh penawaran oversub dari para investor global.
"Ini merupakan rangkaian
upaya liability management untuk
menurunkan beban cashflow pinjaman
dalam jangka panjang, serta upaya perbaikan cashflow,
terutama 5 tahun ke depan, penurunan beban bunga pinjaman, dan untuk
mengendalikan Biaya Pokok Penyediaan Listrik dan subsidi, seiring dengan
turunnya beban bunga pinjaman," kata Sinthya, melalui rilis yang diterima pada
Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Menurut dia, langkah tersebut
guna menurunkan kewajiban pinjaman melalui pelunasan atas pinjaman-pinjaman
dengan tingkat bunga tinggi, sehingga beban keuangan perseroan menjadi lebih
efisien.
Dengan pelunasan pinjaman di
luar jadwal pembayaran sekitar Rp 30 triliun itu, tentu akan memperbaiki Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi PLN.
Atas upaya tersebut, rasio leverage perseroan menjadi lebih baik
dibanding tahun lalu.