Fabby menuturkan, rugi kurs
itu adalah PLN mengalami kerugian yang nanti dalam perhitungan neracanya ada
perhitungan berapa rugi kurs.
Rugi kurs akan mempengaruhi
keuntungan PLN.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Semakin besar rugi kurs, maka
EBITDA-nya (Earning Before Interest,
Taxes, Depreciation, and Amortization: Pendapatan Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi,
dan Amortisasi) akan lebih kecil.
"Jadi, pastinya akan
berdampak pada bukan pengeluaran, tapi berdampak pada keuntungan PLN atau
pendapatan PLN, artinya before interest
tax and depreciation. Itu akan mempengaruhi rugi kurs," tuturnya.
Selanjutnya, Fabby
menjelaskan mengenai pengaruh utang pemerintah terhadap PLN, di mana pemerintah
memberikan penugasan kepada PLN, sehingga mendapatkan kompensasi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Kompensasi itu
diberikan sejak 2018, karena pemerintah menunda adanya penerapan tarif adjustment, maka itu diberikan kepada
pemerintah (pembayaran kompensasi)," kata dia.
Kompensasi pemerintah pada
2018 memang tidak langsung dibayarkan pada 2018 itu juga. Tapi baru dibayarkan
pada 2020.
Hal itu karena belum
dimasukkan anggaran tahun 2019 ketika rancangan itu diputuskan. Pada 2019 juga
ada kompensasinya, dan semua itu baru dibayarkan pada 2020.