WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 300 warga negara Indonesia tengah mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraannya di tengah keputusan pemerintah menaikkan tarif layanan tersebut menjadi Rp5 juta mulai Agustus 2026.
Data itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menjelaskan perubahan tarif permohonan menjadi WNI dan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
Jadi Anggota Militer Asing, Status Dua WNI Ditelusuri Pemerintah
Supratman menilai kenaikan biaya tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat karena jumlah permohonan yang diajukan masih relatif rendah.
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (21/7/2026).
Menurut Supratman, permohonan pelepasan kewarganegaraan umumnya diajukan oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi biaya dan berbagai persyaratan administrasi.
Baca Juga:
Yusril Tegaskan WNI Gabung Tentara Asing Tak Otomatis Kehilangan Status
Selain mengungkap jumlah WNI yang ingin melepas kewarganegaraan, Supratman membeberkan data permohonan warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
"Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan," katanya.
Jumlah permohonan naturalisasi yang terbatas menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menilai dampak kenaikan tarif terhadap masyarakat secara luas.
Supratman memastikan keputusan menaikkan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan maupun naturalisasi telah dibahas melalui rapat bersama sejumlah lembaga terkait.
Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa tarif kedua layanan tersebut tidak mengalami perubahan selama sekitar 10 tahun.
Politikus Partai Gerindra itu menilai perubahan tarif tidak akan menimbulkan dampak luas karena proses menjadi WNI maupun melepaskan kewarganegaraan tidak hanya bergantung pada kemampuan membayar biaya administrasi.
Pemohon naturalisasi wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.
Calon WNI juga harus memenuhi persyaratan hukum dan administratif lainnya sebelum permohonannya dapat disetujui pemerintah.
Sementara itu, WNI yang hendak melepaskan kewarganegaraan harus dipastikan tidak memiliki tunggakan atau beban pajak dan tidak sedang menghadapi perkara pidana.
"Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu," katanya.
Pemerintah akan menaikkan tarif permohonan pelepasan status WNI dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai Sabtu (1/8/2026).
Pada saat bersamaan, tarif permohonan menjadi warga negara Indonesia juga meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Perubahan biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pemerintah menyatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui evaluasi layanan dengan mempertimbangkan jumlah pemohon, kemampuan finansial pemohon, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses kewarganegaraan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]