Utamanya berkenaan dengan legitimasi hukum kebradaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Jadi payung hukum keberaan SKK Migas yang saat ini berupa Perpres harus di bawah Undang-undang," tandas Sugeng.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Pembubaran Panitia Natal Oikumene Sumut 2024: Sukses Berkat Kerja Keras dan Kebersamaan
Seperti yang diketahui, untuk menggenjot produksi minyak di tanah air, SKK Migas memiliki target produksi minyak hingga 1 juta barel per hari pada tahun 2030.
"Kita juga sudah siapkan long term planningnya, yang mungkin sudah sangat familiar dengan 2030 1 juta barel (minyak bumi) dan 12 BSCFD gas. Dalam planning itu, dalam transisi ini kita lihat bahwa gas bumi sebagai komoditas strategis dan memiliki nilai strategis," ujarnya dalam acara Forum Transisi Energi di CNBC Indonesia, dikutip Jumat (23/12/2022).
Untuk itu, dalam mencapai target produksi tersebut, Shinta mengungkapkan bahwa hal tersebut diperlukan kerja sama dari berbagai Kementerian terkait.
Baca Juga:
Soal RUU Keamanan Laut, Yusril Tunggu Arahan Presiden
Di mengungkapkan, hal ini bukan hanya menjadi tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia bilang, saat dilakukan eksplorasi di lapangan dan akhirnya menemukan hasilnya, maka harus segera ditetapkan siapa pemanfaatannya.
Shinta mengungkapkan hal tersebut menjadi tugas bersama dari berbagai Kementerian yang terkait.