Mereka bertanggung jawab memastikan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah berjalan optimal, terutama dalam mendukung perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Muhaimin juga mengingatkan bahwa para kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan program setiap enam bulan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Kewajiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur sistem pelaporan dan akuntabilitas secara berjenjang.
“Bupati dan Walikota memastikan koordinasi lintas perangkat daerah agar program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi berjalan efektif. Bupati dan Walikota memberi dukungan konkret pada program Sekolah Rakyat di wilayahnya,” kata Muhaimin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud memaparkan bahwa tingkat kemiskinan nasional saat ini masih berada di angka 8,25 persen.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumedang Gelar Forum Perangkat Daerah, Bahas Rencana Pembangunan 2027
Angka tersebut dinilai belum memenuhi target tahun 2025 yang ditetapkan pada kisaran tujuh persen.
Ia menyebut pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam menangani sekitar 23,36 juta penduduk yang masuk kategori miskin.
Intervensi kebijakan yang lebih intensif diperlukan, terutama karena terdapat sejumlah provinsi yang justru mengalami kenaikan angka kemiskinan dalam setahun terakhir.