WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi upaya Polri dalam membongkar kasus dugaan kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun 2021 dengan menangkap 30 orang pelaku.
Tjahjo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada para pelaku yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Menkomdigi dan Kapolri Kompak Perangi BTS Palsu dan Judi Online
"Kemenpan RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran polda dan tim yang dibentuk Bareskrim. Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 25 April 2022.
Dia mengatakan awal mula kasus tersebut ialah pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat serta mengetahui ada kecurangan tersebut dari temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah ada pengaduan masyarakat ke Kemenpan RB dan temuan BKN, saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS itu," ia menjelaskan.
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM Akui Lebih dari Seribuan Aduan Masyarakat Soal Konflik Agraria Setiap Tahunnya
Sementara itu, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
Polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka, yakni 21 orang dari pihak sipil dan sembilan lainnya merupakan ASN. Para tersangka itu ditangkap oleh tim di Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.