WahanaNews.co | Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi.
Penyaluran BLT BBM ini dilakukan oleh PT Pos dengan dua tahap, yakni September 2022 dan Desember 2022.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Selebaran Aksi 2309 Salahi Aturan
BLT yang diterima sebesar Rp 150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memastikan pihaknya akan terus memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin penyaluran bantuan sosial termasuk BLT BBM tepat sasaran.
"Jadi di UU itu sebetulnya satu tahun dua kali, tapi karena kondisi perubahan di daerah itu cukup pesat maka kemudian kita melakukan perubahan (DTKS) setiap bulan. Jadi setiap bulan, saya membuat SK baru," ujar Mensos, dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga:
30 September 2022, BEM SI Bakal Demo Lagi soal Isu BBM dan HAM
Risma menyampaikan, pembaharuan DTKS dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat juga dapat menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.