Selain menguji kandungan vitamin dan mineral, pemerintah juga akan memeriksa mutu dasar beras, seperti kadar air, derajat sosoh, persentase butir patah dan menir, butir rusak, butir mengapur, benda asing, keberadaan hama, warna, aroma, serta parameter lain sesuai standar yang berlaku.
"Jangan sampai suatu produk diklaim memiliki tambahan vitamin dan mineral, tetapi mutu berasnya justru tidak sesuai dengan kelas dan harga yang dibayarkan konsumen. Fortifikasi harus menjadi nilai tambah, bukan selubung untuk menutupi kualitas yang tidak memadai," ujarnya.
Baca Juga:
Dua Temuan Besar BPK di Dinas PUTR Kota Jambi, Kelebihan Pembayaran Proyek Capai Rp6,27 Miliar
Pengawasan juga mencakup kesesuaian berat bersih produk dengan informasi pada kemasan, termasuk nama produk, komposisi, kandungan gizi, kelas mutu, identitas produsen atau pengemas, izin edar, petunjuk penyimpanan, serta berbagai klaim yang dicantumkan.
"Label bukan sekadar sarana promosi. Informasi pada label merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kepada masyarakat. Setiap klaim harus benar dan dapat dibuktikan," ucap dia.
Selain itu, pemerintah akan menelusuri legalitas produk dan proses produksinya, termasuk izin edar, identitas produsen, sumber bahan baku, asal kernel fortifikan, fasilitas produksi, sistem pengendalian mutu, dokumen pengujian, hingga jalur distribusi. Pemerintah juga mendalami alasan apabila suatu produk tidak lagi ditemukan di sejumlah ritel, termasuk kemungkinan penghentian produksi, penarikan mandiri, perubahan kemasan, atau pemindahan jalur distribusi.
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan Sementara Tidak Menemukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Dugaan Penganiayaan di Wilayah Telanaipura
Hermawan menegaskan, pengembangan beras fortifikasi juga tidak boleh mengganggu ketersediaan beras medium dan premium di pasaran.
"Fortifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi produksi beras medium dan premium, lalu mengarahkan sebagian besar produksi ke kategori berharga tinggi. Inovasi pangan kami dukung, tetapi keterjangkauan dan ketersediaan beras bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas," tegas Hermawan.
"Semakin tinggi harga suatu produk, semakin besar pula kewajiban pelaku usaha untuk membuktikan mutu dan manfaatnya. Masyarakat tidak boleh membayar mahal hanya karena klaim pada kemasan yang tidak didukung oleh kualitas produk dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.