"Jadi beras fortifikasi itu ada beras yang diperkaya nilai gizi. Kalau fortifikasi ada SNI (Standar Nasional Indonesia). (Lalu) beras yang diperkaya dengan nilai gizi. Itu bisa mengandung 2 (zat gizi), bisa lebih, rata-rata dua. Makanya masuk kelompok beras khusus," urai dia.
Baca Juga:
Dua Temuan Besar BPK di Dinas PUTR Kota Jambi, Kelebihan Pembayaran Proyek Capai Rp6,27 Miliar
"Beras khusus itu salah satunya adalah beras fortifikasi atau beras yang diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis disitu. Zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam beras yang berhubungan dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya saudara kita yang masih miskin, itu kita sebut beras fortifikasi," sambungnya.
Sejalan dengan temuan tersebut, pemerintah memperdalam pemeriksaan terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral yang diklaim, tetapi juga mencakup mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, hingga kebenaran informasi pada label kemasan.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol. Hermawan menegaskan, fortifikasi merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menjual beras dengan harga yang berlebihan.
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan Sementara Tidak Menemukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Dugaan Penganiayaan di Wilayah Telanaipura
"Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label," ujar Hermawan.
Pemerintah juga akan membandingkan harga jual beras fortifikasi dengan harga beras medium dan premium di pasaran. Seluruh komponen pembentuk harga akan didalami, mulai dari harga bahan baku, penggunaan kernel fortifikan, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, hingga margin yang ditetapkan pelaku usaha.
"Pencantuman kata 'fortifikasi', 'diperkaya vitamin' atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian," kata Hermawan.