PTSL adalah program pemerintah yang digagas sejak 2017, yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran tanah bagi masyarakat.
PTSL juga bertujuan, di antaranya meningkatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dan mencegah sengketa tanah pada masa mendatang.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
AHY mengatakan dirinya juga berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN akan menjalankan target yang dititipkan Presiden Joko Widodo, termasuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) untuk keperluan perdagangan karbon (carbon trading).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.