“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa anak perusahaan mereka, PT GAG Nikel, berkomitmen menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Baca Juga:
PLN Komitmen Dukung Pemerintah Siapkan Talenta Energi Masa Depan
"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya," ujarnya.
Dewa berharap keberadaan PT GAG Nikel tak hanya menjadi entitas bisnis, tetapi juga berperan sebagai agen pembangunan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat Pulau Gag.
Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan adanya lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Baca Juga:
Dukung Transisi Energi, PLN Siapkan Green Super Grid Senilai Rp565 Triliun
Namun hanya PT GAG Nikel yang aktif berproduksi saat ini, dengan status Kontrak Karya (KK) dan izin seluas 13.136 hektare.
Perlu diketahui, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan Kontrak Karya pertambangan di kawasan hutan, berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004.
Namun, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM sempat menghentikan sementara operasi perusahaan ini demi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dampaknya terhadap kawasan wisata unggulan Raja Ampat.