Perlu dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed," ucap dia.
Baca Juga:
Pupuk Kaltim Dukung Pendidikan dan Startup, Beri Bantuan Rp1 Miliar ke ITS
Dirjen Dikti
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Ristek mengklarifikasi pernyataan Sekretaris mereka, Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyebut kuliah sebagai kebutuhan tersier alias tidak wajib.
Dirjen Dikti Abdul Haris menyatakan akan berupaya mengusahakan pendidikan tinggi menjadi hal yang utama, mengingat kebutuhan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) demi membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:
Pengumuman UTBK SNBT 2024 Segera Dirilis, Cek Hasil Seleksimu Besok!
"Catatan dari Pak Fikri terkait dengan tersier. Kami juga memahami bahwa, ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama," ucap Abdul.
Selanjutnya, Abdul menyatakan Kemendikbudristek bakal mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Abdul mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari DPR RI. Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.