“Intervensi dini yang konsisten terbukti lebih efektif dalam membentuk keterampilan adaptif dan kemampuan psikososial, sehingga anak penyandang disabilitas dapat tumbuh mandiri dan berdaya sesuai dengan potensinya,” pungkas Andini.
Memasuki hari kedua pelaksanaan kegiatan, Webinar Series ini menghadirkan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Siti Azizah.
Baca Juga:
Menag Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan
Ia menekankan bahwa kewirausahaan menjadi salah satu strategi penting dalam mempersiapkan anak penyandang disabilitas setelah menyelesaikan pendidikan formal.
Menurutnya, penguatan kewirausahaan mampu menciptakan kemandirian sekaligus keberlanjutan ekonomi.
Selain dari Kementerian UMKM, hari kedua webinar juga menghadirkan Direktur Pendayagunaan dan Layanan UPZ dan CSR Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Eka Budhi Sulistyo, serta perwakilan Bank Indonesia, Esti Binukaningsih.
Baca Juga:
Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, KemenPPPA Soroti Peran Pola Asuh dan Gadget
Para narasumber memaparkan berbagai peluang kewirausahaan bagi anak penyandang disabilitas, mulai dari dukungan permodalan, pendampingan usaha, hingga praktik baik yang dapat dijadikan rujukan menuju kemandirian ekonomi.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik, menjelaskan bahwa peran KND telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, yakni melakukan pemantauan, evaluasi, serta advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
”Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendampingan sosial dan perlakuan yang setara dengan anak lainnya untuk mendukung integrasi sosial serta pengembangan individu, termasuk pemenuhan hak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tutup Jonna.