Dua korban dewasa berinisial AAK (24) dan AUM (19) merupakan penyintas kekerasan seksual.
Sedangkan anak-anak korban antara lain PS (11) yang mengalami kekerasan seksual, serta SZ (10) dan DIP (9) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penganiayaan berat.
Baca Juga:
Soal Pergub Poligami ASN, Menteri PPPA Minta Pemprov DKI Kaji Ulang
“Kami hadir untuk mendengar langsung dan memastikan bahwa para korban mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan yang layak. Negara harus hadir memberi perlindungan dan keadilan,” ujarnya.
Saat ini, kelima korban masih membutuhkan pendampingan lanjutan dari UPTD PPA, khususnya untuk pemulihan kondisi psikologis dan pemenuhan hak-hak dasar mereka.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.