WAHANANEWS.CO, Jakarta - Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pemerintahan Daerah Wilayah I Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Eni Widiyanti, menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi perawatan (care economy).
Upaya ini dinilai strategis untuk meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan, mempercepat terwujudnya kesetaraan gender, sekaligus mendukung pembangunan manusia yang inklusif menuju visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:
Menag Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA saat ini tengah menyusun Peta Okupasi Pekerja Perawatan Nasional.
Penyusunan peta ini merupakan bagian penting dari Care Economy Road Map and Action Plan 2025–2045.
Melalui peta tersebut, seluruh jenis pekerjaan perawatan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga akan dipetakan secara komprehensif, mengingat sebagian besar profesi tersebut belum memiliki standar yang seragam dalam sistem jabatan nasional.
Baca Juga:
Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, KemenPPPA Soroti Peran Pola Asuh dan Gadget
Eni menekankan bahwa pemetaan ini menjadi fondasi penting dalam penguatan sektor ekonomi perawatan.
“Pemetaan okupasi pekerja perawatan menjadi langkah kunci untuk memastikan seluruh jenis pekerjaan perawatan memiliki standar yang jelas, diakui dalam sistem jabatan nasional, dan mendapatkan perlindungan yang layak,” ungkap Eni.
Lebih lanjut, Eni menyampaikan bahwa Indonesia telah berperan sebagai salah satu negara penggerak utama dalam mengangkat isu ekonomi perawatan di tingkat global.
Peran tersebut dimulai sejak Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022 dan berlanjut dalam berbagai forum internasional, seperti G20 di India, Brasil, dan Afrika Selatan, serta APEC di Korea Selatan.
“Indonesia menjadi penggerak penting yang mendorong dunia melihat bahwa ekonomi perawatan adalah pilar kesejahteraan dan pembangunan manusia,” ujar Eni.
Dari sisi penguatan regulasi, Kemen PPPA juga mengusulkan penyusunan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Perawatan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Prolegnas sendiri merupakan daftar prioritas penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana dan terpadu oleh DPR, Pemerintah, dan DPD.
Eni menjelaskan bahwa meskipun sempat dikeluarkan dari daftar prioritas akibat masih minimnya pemahaman lintas sektor, Kemen PPPA telah melakukan klarifikasi dan penguatan argumentasi sehingga usulan tersebut kembali masuk dalam Prolegnas.
“Begitu masuk Prolegnas, tidak boleh ada alasan lagi. Regulasi ini harus ditetapkan,” tegas Eni.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi Bappenas, Dinar Dana Kharisma, menyampaikan bahwa ekonomi perawatan memiliki dua mandat utama sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan RPJPN.
Mandat tersebut mencakup penguatan sistem perlindungan sosial serta perluasan kesempatan ekonomi bagi perempuan.
Dinar menegaskan bahwa hingga saat ini, sebagian besar pekerjaan perawatan masih dibebankan kepada perempuan, khususnya dalam pengasuhan anak dan perawatan lansia.
Oleh karena itu, keberadaan layanan perawatan yang terjangkau, profesional, dan berkualitas menjadi kunci untuk membuka peluang yang lebih luas bagi perempuan dalam berpartisipasi di sektor ekonomi formal maupun informal.
“Ketika layanan perawatan tersedia perempuan mendapatkan pilihan untuk bekerja, berusaha, atau berkegiatan di sektor lain. Dampaknya sangat besar bagi produktivitas nasional,” ujar Dinar.
Ia menambahkan bahwa Peta Okupasi Pekerja Perawatan akan menjadi landasan penting dalam penyusunan standar kompetensi, mekanisme sertifikasi, serta sistem perlindungan bagi pekerja perawatan.
Dengan demikian, profesi di sektor ini dapat memperoleh pengakuan yang layak sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
Rapat koordinasi yang digelar Kemen PPPA bersama International Labour Organization (ILO) tersebut bertujuan untuk mengharmonisasikan pandangan lintas sektor, khususnya terkait pemetaan pekerjaan perawatan, kebutuhan standar kompetensi, serta pengembangan skema sertifikasi yang berkelanjutan.
Melalui proses pemetaan ini, Kemen PPPA berharap perencanaan dan implementasi kebijakan nasional di bidang ekonomi perawatan dapat semakin kuat, inklusif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]