WahanaNews.co | Richard Eliezer atau Bharada E menulis surat untuk keluarga Brigadir J pada Minggu (7/8/2022) pukul 01.24 WIB, untuk mengungkapkan rasa bela sungkawanya,
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan surat tersebut ditulis langsung oleh kliennya untuk ayah, ibu dan adik Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat bapak, ibu dan Reza sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.
Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, Reza serta keluarga Bang Yos.
7 Agustus 2022, jam 1.24 WIB pagi. Tanda tangan Richard," tulis Bharada E.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Deolipa Yumara mengatakan bahwa Bharada E juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas insiden ini.
Ia mengungkapkan akan mengirimkan surat tulisan Bharada E itu ke keluarga Brigadir J jika diizinkan oleh keluarga seniornya itu.
"Bisa kita kirimkan jika keluarga berkenan. Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."
"Beliau (Bharada E) juga enggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana," jelas kuasa hukum Bharada E.
Kuasa Hukum Kantongi Beberapa Nama
Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Burhanuddin ungkap telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ia mengatakan bahwa Bharada E telah menyampaikan beberapa nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meskipun telah mengantongi beberapa nama, Burhanuddin enggan membeberkan nama-nama tersebut dihadapan publik.
"Enggak bisa. Jangan mulai, karena kan itu kepentingan penyidikan. Saya belum bisa publish," ujarnya saat ditemui awak media Minggu (7/8/2022).
Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E nantinya akan segera mengungkap kasus tersebut secara jelas ke publik.
Hal itulah yang membuatnya dan Bharada E mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Waktu wawancara kita, (Bharada E) bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," lanjutnya.
Meskipun enggan membeberkan secara gamblang, Burhanuddin menyebut nama Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tercatat dalam BAP.
"Sudah disebutkan di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," ungkapnya.
Sering Lakukan Hal Mulia dan Tak Mahir Menembak, Ini 3 Kebenaran Tentang Sosok Asli Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakulan gelar perkara soal kasus Brigadir J.
¨Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"(Bharada E, red) bukan membela diri," ungkap Andi Rian. [rin]