WahanaNews.co | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pengendalian virus corona (Covid-19) resmi dicabut pada Jumat (30/12).
Namun pemerintah masih membuka peluang PPKM kembali diberlakukan apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya memastikan bantuan sosial (bansos) akan tetap ada meski PPKM resmi dicabut. Selain bansos, Jokowi juga mengatakan pemberian insentif pajak masih terus jalan.
"Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga memastikan pihaknya untuk sementara ini masih menanggung pembiayaan pasien virus corona. Namun Budi juga menambahkan bahwa Kemenkes bersama kementerian/lembaga lainnya masih melakukan kajian secara bertahap.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," ujar Budi.
Budi mencontohkan apabila dalam dua tahun lebih terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid, kemungkinan ke depannya pemerintah akan lebih selektif.
Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif Covid-19. Maka pemerintah menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.