Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini antara lain mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang berisiko tinggi, serta terus diperkuat implementasinya sejak tahun 2026.
Baca Juga:
Meutya Hafid: Konektivitas Digital Harus Berdampak Nyata di Sekolah dan Puskesmas
“Harapan kami, dengan aturan ini tidak hanya anak-anak yang terlindungi, tetapi seluruh ekosistem digital menjadi lebih sehat. Orang tua juga akan lebih tenang saat anak dan keluarganya beraktivitas di dunia digital,” jelas Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam posisi strategis, khususnya dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan maupun sektor lainnya.
Ia menilai kehadiran perspektif perempuan sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap berbagai bentuk ketimpangan sosial.
Baca Juga:
Komdigi Apresiasi Meta Patuhi PP TUNAS, Google Terancam Sanksi
Menutup sambutannya, Meutya Hafid menyampaikan optimisme terhadap peran perempuan dalam kemajuan bangsa.
“Perempuan dan laki-laki adalah dua sayap bangsa. Jika keduanya bergerak seimbang, Indonesia akan mampu terbang lebih tinggi dalam menghadapi tantangan global.”
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.