Gaji pokok menteri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, adalah Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.
Baca Juga:
Pasutri Terdakwa Pembunuh Roida Sagala di Dairi, Dituntut 18 dan 4 Tahun Penjara
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima Miftah sebagai utusan khusus mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Angka tersebut belum termasuk berbagai fasilitas tambahan, seperti tunjangan keluarga, biaya operasional, serta jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.