WAHANANEWS.CO, Jakarta - Miftah Maulana Habiburrahman memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Keputusan ini disampaikan oleh Miftah setelah ia menjadi sorotan publik akibat video viral yang menunjukkan dirinya mencemooh seorang penjual es teh.
Baca Juga:
HPSN 2025, DPP MARTABAT Prabowo Gibran: Pengelolaan Sampah Nasional Harus Sejalan dengan Visi Indonesia Maju
"Dengan segala kerendahan hati, ketulusan, dan penuh kesadaran, saya ingin menyampaikan sebuah keputusan yang telah saya pertimbangkan secara mendalam.
Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ujar Miftah dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2024).
Pengunduran dirinya berarti Miftah juga meninggalkan gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Berapa besaran gaji dan tunjangan yang ditinggalkan oleh Miftah?
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Meikarta
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat setingkat menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.