WahanaNews.co, Jakarta – Dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Moch Kharazzi.
Kharazzi mengatakan Gazalba membeli rumahnya senilai Rp7,5 miliar yang dibayar secara tunai dalam sehari.
Baca Juga:
Perkara TPPU Zarof Ricar, Kejagung Sita Dokumen Sawit hingga Hotel di Perusahaan Bayangan
Melansir detikcom, Kharazzi mengatakan rumah itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Harga kesepakatan pembelian rumah itu senilai Rp7,5 miliar pada 2022.
"Berapa jadinya dealnya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
"Untuk rumahnya itu di Rp7,5 miliar," jawab Kharazzi.
Baca Juga:
Usai Menjalani 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Keluar Penjara Bebas Bersyarat
Kakak Gazalba Saleh Bersaksi Tanpa Disumpah di Sidang Gratifikasi-TPPU
Kharazzi mengatakan transaksi pembayaran rumah itu dilakukan secara tunai dalam waktu satu hari. Dia mengatakan Gazalba mulanya memberikan uang tunai Rp 3 miliar yang lalu disetorkan ke bank.
"Pembayarannya gimana? Berapa kali angsuran kah atau sekaligus?" tanya hakim.