WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh untuk diganti.
Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
Dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan sejumlah catatan.
"Mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk menghindari, jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal," tegas Nawawi.
KPK juga meminta agar majelis hakim memerintahkan penahanan kembali untuk Gazalba Saleh.
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
"Jadi penahanan tersangka ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim. Jadi KPK hanya bisa berharap dalam penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan kepada majelis hakim," jelas Nawawi.
Nawawi turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan mengawal proses peradilan, khususnya dalam penanganan perkara Gazalba ini.
"Agar proses hukum yang berjalan akan benar-benar taat pada asas-asas peradilan hukum acara pidana itu sendiri," kata Nawawi.