WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Tuntutan dibacakan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7).
Baca Juga:
JPU Kejari Tulangbawang Barat Dakwa Heri Yunizar dalam Kasus Korupsi Pasar
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Gazalba Saleh bersalah dan patut dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 11 tahun, denda Rp1.000.000.000 subsider enam bulan penjara," kata Wawan membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim berdasarkan keterangan yang diterima dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansir CNNIndonesia.
JPU KPK mengatakan berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak terdakwa bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno berjumlah SGD110.000.
Baca Juga:
Hasto PDIP Menolak Dilimpahkan ke JPU, Pengacara Beberkan Alasannya
Atas perbuatannya itu, JPU KPK meyakini Gazalba Saleh terbukti melanggar pasal 12 huruf c dan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan, yaitu Mahkamah Agung RI. Pertimbangan memberatkan terakhir yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya.