WahanaNews.co, Jakarta - Saksi dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Santi, mengungkapkan bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai total Rp 6,5 miliar menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) asistennya, Ikhsan A.R.
Santi, yang bekerja sebagai teller di PT Sahabat Valas, menyebutkan bahwa penukaran valas oleh Gazalba terjadi selama dua tahun, yaitu 2021 dan 2022.
Baca Juga:
Heboh, Hakim Agung Gazalba Bayar Rumah Mewah Rp 7,5 M dengan Uang Cash
"Saat itu saya tidak mengenal Pak Gazalba karena dia mengaku namanya Ikhsan saat datang ke tempat saya. Namun, ini memang orangnya," kata Santi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis.
Santi mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Gazalba melakukan penukaran valas sebanyak lima kali dengan total nilai Rp5,8 miliar. Semua transaksi dilakukan secara tunai dengan menggunakan KTP Ikhsan.
Rincian penukaran valas oleh Gazalba pada tahun 2022 adalah pada tanggal 3 Februari, 4 Februari, 10 Februari, dan dua kali pada 17 Februari.
Baca Juga:
Dibayar Cash Pakai Duit 2 Koper, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Rumah Rp7,5 Miliar
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Sahabat Valas, Budiman, menambahkan bahwa pada tahun 2021, Gazalba juga tercatat melakukan penukaran valas sebanyak lima kali dengan total nilai sekitar Rp747 juta.
Rincian penukaran tersebut adalah pada tanggal 6 Agustus sebanyak dua kali, 16 Agustus, dan dua kali pada 2 November.
"Ya, lima kali transaksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Budiman.