WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia diduga terlibat dalam judi online.
Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya, kita menemukan lebih dari 1.000 orang," kata Ivan Yustiavandana dalam rapat tersebut. Ia menyebutkan bahwa temuan ini akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI.
"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat kesekjenan," tambah Ivan.
Ivan menjelaskan bahwa perputaran transaksi dari para wakil rakyat yang terlibat dalam judi online mencapai Rp 25 miliar.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Angka Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, ada satu orang yang mencapai miliaran. Secara agregat keseluruhan, depositnya bisa mencapai ratusan miliar," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak PPATK untuk membeberkan nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat dalam judi online kepada publik.
Menurutnya, mereka yang terbukti terlibat tidak hanya bisa dijerat pidana, tetapi juga akan dipecat sebagai anggota parlemen.
"Di antaranya juga, kita ingin tahu apakah di DPR ini ada anggota yang terdeteksi bermain judi online. Kita minta info ini di DPR. Ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan, yang bisa menangani hal ini," ujar Habiburokhman saat rapat kerja dengan PPATK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
[Redaktur: Elsya TA]