WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) meminta parpol yang membiarkan praktik politik uang dibubarkan. Hal itu untuk mencegah politik uang yang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," demikian pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Soal pembubaran parpol diatur dalam UUD 1945, UU Parpol, UU Pemilu dan diatur lebih teknis oleh Peraturan MK (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik.
Disebutkan Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:
A. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
B. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, maka alasan membubarkan parpol bertambah yaitu parpol terlibat politik uang.
Kembali ke PMK 12/2008, disebutkan MK mempunyai kewenangan membubarkan parpol. Ada beberapa aturan, di antaranya yaitu: