1. Pemohon adalah pemerintah yang diwakili Jaksa Agung dan/atau Menteri
2. Termohon adalah parpol yang akan dimohonkan untuk dibubarkan
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
3. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan alat-alat bukti yang mendukung permohonan.
4. Diadili minimal oleh 7 hakim konstitusi
5. Sidang diputus maksimal 60 hari kerja, sejak permohonan dicatat kepaniteraan.
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
6. Bila dikabulkan, maka parpol dibubarkan dan:
- Pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia;
- Pemberhentian seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik yang dibubarkan;
- Pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik;
- Pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.[sdy/detik]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.