WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector kembali menjadi sorotan dan dinilai perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas penagihan tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga telah menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia
Bahkan, modus terbaru yang terungkap menunjukkan adanya upaya penipuan terhadap layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) demi mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.
Ia menilai tindakan debt collector yang semakin nekat tersebut telah melampaui batas dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Minta Kajatisu "Bersihkan" Kejari Karo
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (24/2/2026).
Sejumlah kasus yang terjadi di berbagai wilayah memperlihatkan adanya pola baru dalam aksi penagihan utang.
Debt collector diduga menggunakan cara-cara curang dengan memanfaatkan layanan darurat sebagai alat untuk menekan debitur.
Di antaranya, mereka menelpon layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, para debt collector berpura-pura membutuhkan bantuan darurat dengan memberikan alamat rumah debitur yang menjadi target penagihan.
Tujuan dari tindakan ini diduga untuk menciptakan situasi panik atau keributan di lokasi, sehingga mempermudah mereka melakukan penagihan.
Padahal, tindakan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi mengalihkan perhatian layanan darurat dari masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut legislator dari Fraksi PKB tersebut, penggunaan layanan ambulans secara fiktif dapat menghambat penanganan pasien dalam kondisi kritis.
Hal serupa juga berlaku pada layanan damkar yang memiliki peran vital dalam menangani kebakaran dan situasi penyelamatan jiwa.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar pria yang akrab disapa Abduh itu.
Atas dasar itu, Abduh mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya mengungkap identitas para pelaku sekaligus pihak perusahaan atau individu yang mempekerjakan mereka.
Selain memberikan sanksi pidana kepada debt collector, langkah ini juga dinilai penting agar pihak layanan ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi atas penyalahgunaan layanan mereka.
Lebih lanjut, Abduh menyoroti bahwa pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector sebenarnya bukan hal baru.
Ia menyebut berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, mulai dari intimidasi, ancaman, tindakan kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.
Maraknya kasus tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan secara efektif.
Ia pun menilai bahwa pengawasan terhadap praktik debt collector masih lemah dan belum mampu memberikan efek jera.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkas Abduh.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]