"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp 35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka dua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang," ujarnya.
Selain itu, terdapat aliran dana Rp 3,9 miliar di rekening MR yang digunakan sebagai penampung awal pembayaran narkoba dari para pembeli sebelum diteruskan ke pemasok utama.
Baca Juga:
OTT Diskominfo Tebingtinggi, Polda Sumut Sita Sejumlah Uang dan Tetapkan Dua Tersangka
"Rekening MR ini merupakan rekening proksi utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando alias 'The Doctor'," ungkapnya.
Pengembangan terbaru, Bareskrim kembali menangkap dua pemilik rekening penampung lainnya, yakni Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan yang saat ini masih menjalani pemeriksaan awal.
"Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan," ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury pada Minggu (19/4/2026).
Baca Juga:
IMF Bunyikan Sirene Bahaya, Utang Amerika Jadi Ancaman Sistemik Dunia
Keduanya diketahui merupakan bagian dari sindikat pemasok Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik dan berperan menerima aliran dana dari perantara Andre Fernando.
Jaringan ini juga menggunakan rekening atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menampung pembayaran dari bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.